Oleh : M.
Ichsan Amir Mujahid
Seperti yang kita ketahui bersama,
pelaksanaan akad nikah terbagi menjadi 2 macam, yaitu pelaksanaan di balai
nikah (KUA) dan pelaksanaan di luar balai nikah, seperti
dilaksanakan di rumah calon mempelai, gedung pertemuan, masjid, dsb.
Nah, pada postingan ini saya ingin berbagi
mengenai beberapa hal yang perlu diketahui dan kegiatan/acara apa saja yang
biasa ada saat prosesi akad nikah yang dilaksanakan di luar balai nikah, baik
berdasarkan pengalaman saya pribadi maupun yang biasa ada di masyarakat.
Upacara adat
Biasanya di beberapa daerah di Indonesia sebelum
acara akad nikah ada semacam upacara penyambutan menurut adat istiadat daerah
tersebut. Contohnya jika di daerah saya saat keluarga calon pengantin pria
sampai ke tempat prosesi, biasanya mereka disambut oleh lengser dan kesenian tradisional yang kemudian ada acara serah
terima dan lain sebagainya.
Namun perlu diingat bahwa acara adat ini tidaklah wajib, mungkin acara ini disarankan
atau diperuntukkan untuk orang-orang yang memang memiliki dana yang cukup atau
bahkan berlebih. He..he...
Prosesi Akad Nikah
1. Pra
Akad
a.
|
Pemeriksaan
Ulang
|
Sebelum pelaksanaan
akad nikah, Penghulu (PPN) biasanya terlebih dahulu memeriksa atau
melakukan re-checking (pengecekan
ulang) terhadap administrasi dan persyaratan nikah kepada pasangan calon
pengantin serta walinya.
Calon pengantin serta walinya diminta untuk
untuk melengkapi kolom yang masih kosong alias belum terisi pada saat pemeriksaan
awal di KUA dan jika ada perubahan data dari hasil pemeriksaan sebelumnya.
Kemudian Penghulu menetapkan dua orang yang
memenuhi syarat untuk menjadi saksi pernikahan.
|
|
b.
|
Khutbah Nikah
|
Sebelum pelaksanaan akad nikah, biasa
didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan syahadatain
(dua kalimat syahadat)
|
2. Akad
Nikah
Ijab
qobul dilaksanakan langsung
oleh wali nikah calon mempelai wanita
terhadap calon mempelai pria, namun jika ada satu dan lain hal, maka wali nikah
tersebut dapat mewakilkannya kepada orang lain yang ditunjuk oleh yang
bersangkutan.
Lafal qobul
Sebenarnya kalimat/lafal ijab qobul tergantung dari kebiasaan dan
bahasa daerahnya masing-masing. Seperti saya yang tinggal dan menikah di
Cianjur, saat qobul saya menggunakan
bahasa Sunda, meski jujur saat itu saya tidak/belum begitu menguasainya. Namun
sehari sebelumnya, saya terus-menerus menghafalkannya, agar tidak terlihat nervous dan utamanya lagi agar tidak ditertawakan
oleh yang hadir saat prosesi berlangsung. He..he...
Berikut beberapa versi pelafalan qobul yang saya tahu dan saya minta
langsung dari petugas KUA di daerah saya.
a.
|
Versi Sunda
|
-
|
"Abdi
nampi nikahna neng .... binti ... kalayan maskawin ku emas ... gram dibayar
kontan"
|
-
|
"Nampi
abdi nikah ka ... putra teges Bapa ... kalayan nganggo maskawin ku emas ...
gram, dibayar kontan"
|
-
|
"Tarima
abdi nikah ka ... putra teges Bapa, kalayan nganggo maskawin ku perhiasan
emas ... gram, dibayar kontan"
|
b.
|
Versi Indonesia
|
-
|
"Saya
terima nikahnya dan kawinnya ... binti ... dengan maskawinnya yang tersebut
tunai"
|
-
|
"Saya
terima nikahnya ... putri kandung Bapak, dengan maskawin berupa perhiasan
emas ... gram, dibayar tunai"
|
-
|
"Terima
saya menikah dengan ... putri kandung Bapak, dengan maskawin berupa perhiasan
emas ... gram, dibayar tunai"
|
c.
|
Versi Arab
|
-
|
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيـْجَهَا
بِالْمَهْرِالْمَذْكُوْرِ نَـقْدًا
|
"Qobiltu
nikaahahaa wa tazwiijahaa bilmahrin madzkuuri naqdan"
|
|
-
|
ﺒِﻤَﻬَﺎﺮﻤَﺬْﻜُﻮْﺮٍ ﻨِﻜَﺎﺤَﻬَﺎ قَبِلْتُ
|
"Qobiltu
nikaahahaa bimahaarin madzkuurin"
|
|
d.
|
Versi Inggris
|
"I
accept her marriage and wedding ..... daughter of mr. .... with the dowry
mentioned above in cash"
|
Ohya mohon maaf, hanya lafal-lafal di atas
yang saya tahu dan saya dapatkan. Sedangkan untuk daerah lainnya, sobat bisa
men-translate (menerjemahkan) sesuai
bahasa daerah masing-masing dengan referensi dari versi bahasa Indonesia di
atas.
3. Pasca
Akad
Nah ceritanya di sini, yang tadinya calon pengantin
sekarang sudah resmi menjadi suami istri, adapun acara selanjutnya adalah:
a.
|
Penandatanganan
Akta Nikah
|
Penandatanganan akta nikah dilakukan oleh
kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi serta penghulu yang menghadiri
akad nikah tersebut
|
|
b.
|
Pembacaan dan Penandatanganan
Sighat Taklik
|
Sedekat yang saya tahu, sebenarnya sighat taklik tidak wajib dibaca oleh suami
dengan kata lain bisa ya bisa juga tidak, sesuai dengan pasal 23 ayat [1] PMA
No. 11 Tahun 2007 yang menyebutkan "Suami dapat menyatakan sigat taklik". Jujur
saja, saya pun saat menikah dulu tidak membacanya. He..he...
Jika suami mengucapkan sighat taklik, maka setelah mengucapkannya juga disarankan untuk menandatanganinya.
Seperti yang tercantum pada pasal 23 ayat [2] PMA No. 11 Tahun 2007
yang menyebutkan "Sigat taklik dianggap sah apabila
ditandatangani suami".
Meski pengucapan sighat taklik tidak diwajibkan, untuk memenuhi permintaan para
sobat di atas, tidak ada salahnya jika saya lampirkan teks dari sighat taklik yang ada di bagian
belakang buku nikah.
|
Teks sighat taklik bahasa Indonesia
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
|
||
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
|
||
WA AUFUU BIL ‘AHDI INNAL ‘AHDA KAANA
MAS’UULAA
|
||
وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ
مَسْؤُولاً
|
||
"Tepatilah janjimu, sesungguhnya janji
itu kelak akan dituntut"
(QS. al-Isra : 34)
|
||
SIGHAT TAKLIK
|
||
Sesudah akad nikah, saya :
|
||
............................... bin
........................................... berjanji dengan sesungguh hati,
bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan akan saya
pergauli istri saya yang bernama :
|
||
................................ binti
...................................... dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf)
menurut ajaran syari’at agama Islam.
|
||
Selanjutnya saya mengucapkan sighat taklik
atas istri saya itu sebagai berikut :
|
||
Sewaktu-waktu saya :
|
||
1.
|
Meninggalkan istri saya tersebut dua tahun
berturut-turut,
|
|
2.
|
Atau saya tidak memberi nafkah wajib
kepadanya tiga bulan lamanya,
|
|
3.
|
Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya
itu,
|
|
4.
|
Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan)
istri saya itu enam bulan lamanya.
|
|
Kemudian istri saya tidak ridho dan
mengadukan halnya kepada pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta
diterima oleh pengadilan tersebut, dan istri saya itu membayar uang sebesar
Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai ‘iwad (pengganti) kepada saya,
maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.
|
||
Kepada pengadilan tersebut saya kuasakan
untuk menerima uang ‘iwad (pengganti) itu dan kemudian menyerahkannya kepada
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Cq. Direktorat Urusan Agama
Islam dan Pembinaan Syari’ah untuk keperluan ibadah sosial.
|
||
..........., ................ 20....
Suami,
(....................................)
Teks sighat taklik bahasa Inggris
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
|
||
"In the name of Allah, the Rohman, the
Rohim"
|
||
وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ
مَسْؤُولاً
|
||
" And Fully the promise, verily the
promise shall be questioned about"
(QS. al-Isra : 34)
|
||
SIGHAT TAKLIK
|
||
After marriage agreement, I am
.......................................... son of Mr.
.............................................. I here with promise
thruthfully that I will fulfill my obligation as a husband, and I will
associate my wife named ...................................................
daughter of Mr. ..................................................... kindly
(mu’asyarah bil ma’rufi) according to the teaching of Islamic religion.
|
||
Furthermore, I read this sighat taklik for my wife mentioned as follows
:
|
||
Any time :
|
||
1.
|
I leave my wife two years continuously;
|
|
2.
|
Or I do not give compulsory basic
necessities of life three months long;
|
|
3.
|
Or I hurt my wife’s body/physic;
|
|
4.
|
Or I neglect/I do not care my wife for six
months long.
|
|
Then my wife is not willing and my wife
complains about her matter to the Religius Court and her complains is
accepted by the court, and my wife pays money in the amount of Rp. 10.000,-
(ten thousand rupiahs) as 'iwadh (substitute to me, then falls my once divorce
to her.
|
||
To the court mentioned I outhorize to
receive the substitute money and then to hand over it for the need of sociad
devation.
|
||
..........., ................ 20....
Husband,
(....................................)
c.
|
Penyerahan Mahar/Maskawin
|
Suami menyerahkan maskawin, di sini bisa
diserahkan semuanya atau jika mas kawinnya berupa barang yang besar atau
jumlahnya banyak bisa juga secara simbolis saja
|
|
d.
|
Penyerahan Buku
Nikah/Kutipan Akta Nikah
|
Penghulu menyerahkan Buku
Nikah kepada pasangan pengantin baru.
Btw, jangan lupa untuk mengabadikannya ya!.
Karena saat ini sobat sudah resmi menjadi pasangan
suami istri loh. He..he...
|
|
e.
|
Nasihat Perkawinan
dan Do’a penutup
|
Ini bagian terakhir juga biasanya merupakan
bagian yang ditunggu-tunggu oleh mempelai. Nasihat serta do’a penutup
biasanya dilakukan oleh tokoh agama atau keluarga yang ditokohkan.
Setelah acara terakhir ini selesai, silahkan
mempelai mempersiapkan tangan untuk menerima ucapan selamat dari para kerabat
dan undangan. Tapi jangan lupa untuk melakukan sujud
syukur pada ALLAH SWT dan ucapkan terima kasih pada para kerabat dan
undangan serta persilahkan mereka makan ya...
|
Nah demikian sekelumit tips,
informasi dan sharing pengalaman, semoga
bermanfaat dan tak lupa kembali saya sampaikan "selamat menempuh hidup
baru dan semoga terwujud keluarga
yang sakinah, mawaddah wa rohmah". Amien yaa Robbal
'Aalamien…
Sekian
& salam
berbagi...
maaf gan
BalasHapusmksudnya backlink hilang gmana ?
kan itu link agan terpasang d blog saya gan
Yap, sudah saya perbaiki sob...
Hapusijin di bookmark kang takut nanti perlu, hahahahha
BalasHapusmakasih infonya kang
Mangga sob...
HapusTerima kasih atas kunjungannya ya sob...
Informasi yang sangat berguna. Terima kasih Pak.
BalasHapusYa Allah... baik benerrr Bapak ini... hihi
BalasHapusInfonya sangaaaaat bermanfaat untuk semua CATIN yang lg prepare.. semoga Allah memberikan rezeki dan kelancaran untuk segala urusan masnya...
Terima kasih atas infonya...
mau tanya gan, sy org sby akan menikah di madura, tp sy ingin dpt surat nikah dr sby. apa bisa ya penghulu dr sby dibbawa k madura ?
BalasHapusnice share om, infonya sangat bermanfaat
BalasHapusSouvenir Wedding Kediri