1.
2.
3.
|
Pandanglah orang yang di bawah kamu dan janganlah memandang kepada
yang di atasmu, karena itu akan lebih layak bagimu untuk tidak menghina
kenikmatan ALLAH untukmu. (HR. Muslim)
Hendaklah kamu bertakwa kepada ALLAH. Jika seseorang membongkar
keburukan yang diketahuinya pada dirimu janganlah kamu membongkar keburukan
yang kamu ketahui ada pada dirinya. (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Ambillah kesempatan lima sebelum lima: mudamu sebelum tua, sehatmu
sebelum sakit, kayamu sebelum melarat, hidupmu sebelum mati, dan senggangmu
sebelum sibuk. (HR. al-Hakim dan al-Baihaqi)
|
|
4.
|
Sesungguhnya persoalan-persoalan itu ada tiga macam, yaitu persoalan
yang jelas bagimu kebenarannya maka ikutilah, persoalan yang jelas bagimu
sesatnya maka jauhilah, dan persoalan yang terdapat perselisihan di dalamnya
maka serahkanlah (kembalikan penentuan hukumnya) kepada yang alim (ilmuwan).
(HR. ath-Thabrani)
|
5.
|
Usia umatku antara enam puluh dan tujuh puluh tahun. Sedikit dari
mereka yang melampauinya. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
|
6.
|
Barangsiapa bernazar untuk mentaati ALLAH, hendaklah dia mentaatiNya
dan barangsiapa bernazar untuk bermaksiat terhadap ALLAH maka janganlah ia
melakukannya. (HR. Bukhari)
|
7.
|
Sa'ad bin Abi Waqqash berkata, "Ketika aku sakit, Rosululloh datang
menjenguk dan aku berkata, "Ya Rosululloh, bolehkah aku mewakafkan
seluruh hartaku?" Nabi SAW menjawab, "Tidak." Aku bertanya
lagi, "Separonya?", Nabi menjawab, "Tidak." Aku bertanya
lagi, "Sepertiganya?" Beliau menjawab, "Meninggalkan
keluargamu dalam keadaan baik (senang) lebih baik daripada membiarkan mereka
miskin mengemis pada orang-orang." (HR. Bukhari)
|
|
Keterangan:
Batas maksimum wasiat adalah sepertiga dari seluruh hartanya, karena
sepertiga itu sudah banyak
|
8.
|
Rosululloh bersabda dengan membawakan firman ALLAH dalam hadits
Qudsi: "Pandangan mata adalah panah beracun dari antara panah-panah
Iblis. Barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada-KU maka AKU ganti
dengan keimanan yang dirasakan manis dalam hatinya." (HR. al-Hakim)
|
9.
|
Mungkin pelampiasan nafsu syahwat sebentar berakibat kesedihan yang
lama. (HR. al-Baihaqi)
|
|
Keterangan:
Banyak kasus yang terjadi, gara-gara melampiaskan nafsu syahwat dengan
berzina lalu hamil, maka hal tersebut menimbulkan trauma yang dalam dan
berkepanjangan bagi sang wanita. Orang tua dan keluarga menjadi sedih dan
malu. Juga akibat-akibat buruk lainnya yang dapat terjadi diluar perkiraan
|
10.
|
Mimpi yang baik (sholeh) adalah dari ALLAH dan mimpi (buruk) adalah
dari setan. (Bukhari)
|
11.
|
Sesungguhnya yang dimaksud nazar
ialah apa yang diharapkan dengannya keridhoan ALLAH 'Azza wajalla. (HR. Ahmad)
|
12.
|
Hak seorang muslim yang memiliki harta (peninggalan untuk
diwasiatkan) ialah tidak melampaui dua malam kecuali wasiatnya sudah tertulis
dan sudah ditangannya. (HR. Muslim)
|
13.
|
Mimpi yang baik oleh seorang yang sholeh merupakan satu dari empat
puluh enam bagian dari mimpi kenabian. (HR. Bukhari)
|
14.
|
Apabila ALLAH memberikan kenikmatan kepada seseorang hendaknya dia
pergunakan pertama kali untuk dirinya dan keluarganya. (HR. Muslim)
|
15.
|
Mimpi yang paling benar ialah (yang terjadi) menjelang waktu sahur
(sebelum fajar). (HR. al-Hakim dan Tirmidzi)
|
16.
|
Sesungguhnya ALLAH melampaui ketentuan bagiku dengan (memaafkan)
umatku dalam kesalahan yang tidak disengaja, karena lupa, dan karena dipaksa
melakukannya. (HR. Ibnu Majah)
|
17.
|
Buta yang paling buruk ialah buta hati. (HR. asy-Syihaab)
|
Sumber:
1100 Hadits Terpilih (Sinar Ajaran Muhammad) - Dr.
Muhammad Faiz Almath
Penerbit: Gema Insani Press
seharusnya saya baca artikel2 seperti ini, biar tambah ilmu, haha
BalasHapussaya ikutan salah satu kontes SEO, minta komentarnya buat artikel saya gan kalo ga keberatan...
Syukron sob...
HapusBtw, segera meluncur sob...
Subhanallah TOP banget artikelnya gan... sy harus banyak belajar. salam bloger
BalasHapusSyukron, sama-sama sob...
Hapus