======================================================

Salah satu hal yang kemunculanya senantiasa ditunggu oleh segenap guru dibawah binaan Kemenag khususnya Guru RAdan Madrasah yang telah melaksanakan dan lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) adalah adanya SK Dirjen Pendis tentang Penetapan Nomor Registrasi atau yang lebih familiar dengan singkatanya NRG.
Memang sangatlah wajar jika
kemunculan SK Dirjen Pendis tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru (NRG) ini
banyak ditunggu karena SK ini menjadi salah satu syarat untuk pencairan
tunjangan profesi guru sebagai bagian dari konsekwensi logis atas gelar guru
profesional yang telah disandang oleh guru tersebut.
Tertanggal 23 Maret 2015 Direktur
Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan dengan Nomor 1746 Tahun2015 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru
Tahun 2014 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
Kami ucapkan selamat kepada para sobat Guru Madrasah yang pada tahun 2014 kemarin telah melaksanakan dan lulus PLPG dan kini telah terbit NRG-nya,
semoga tunjangan profesinya dapat segera cair tapi tentu dengan catatan apabila
dana atau anggarannya telah ada.
Silahkan UNDUH SK Dirjen Pendis
beserta lampiranya tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru (NRG) Bagi Lulusan
Sertifikasi Guru Tahun 2014 dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah pada
tautan di bawah ini :
Nomor Registrasi Guru (NRG) pada
SK Dirjen Pendis tersebut dinyatakan berlaku sejak sertifikat pendidik guru
yang bersangkutan diterbitkan, dan tunjangan profesi atas NRG ini dibayarkan
mulai tanggal 2 januari 2015.
Demikian info mengenai SK DirjenPendis Tentang NRG Guru RA/Madrasah Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar