Sobat Madrasah,
Guru memiliki posisi strategis
dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh
Presiden RI pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam
pelaksanaan pendidikan. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi
guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang
sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Oleh karena itu dalam rangka
implementasi program pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk guru, perlu
dilakukan pemetaan kompetensi Guru. Pemetaan kompetensi yang secara detail
menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi
pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi
pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui
UKG.
Setelah Guru pada Sekolah di bawah
naungan Kemendikbud melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) kini pada giliranya
Guru Madrasah di bawah naungan Kemenag juga akan melaksanakanya. Pelaksanaan UKG
bagi Guru Madrasah berdasar pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam Nomor : Dj.I/MH.01/3319/2015 yang antara lain berisi :
-
|
Peserta UKG bagi Guru Madrasah
adalah semua guru mapel umum (non PAI dan Bahasa Arab) yang masih aktif
mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau
sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan terdaftar di SIMPATIKA (Sistem
Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
|
-
|
Namanama peserta UKG Madrasah akan
ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam sebagai piloting di
tahun 2015
|
-
|
Jadwal pelaksanaan UKG bagi
Guru pada binaan Direktorat Pendidikan Madrasah pada bulan Desember 2015
|
Selengkapnya mengenai pelaksanaan
UKG bagi Guru Madrasah baik Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Nomor : Dj.I/MH.01/3319/2015 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru bagi Guru
Madrasah dan Buku Pedoman pelaksanaan UKG Tahun 2015, silahkan unduh pada
tautan dibawah ini:
Satu hal lagi yang penting untuk
diketahui bahwa dalam pelaksanaan UKG bagi Guru Madrasah bahwa seluruh peserta
dilarang membawa HP, Kamera, dan Alat Rekam Digital dalam bentuk apapun. Jika
peserta UKG diketahui melakukan penyalinan soal-soal dari komputer akan
dikenakan sanksi dan UKGnya dibatalkan.
Demikian info mengenai Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi Guru Madrasah dilaksanakanBulan Desember 2015.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : DirPenMad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar