Bismillaahir Rohmaanir Rohiim,
Berdasarkan Surat Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor : DJ.I/PP.00.6/4474/2015
tanggal 14 Desember 2015, Mekanisme Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Madrasah
Tahun Pelajaran 2015/2016 adalah sebagai berikut :
1.
|
Madrasah
melakukan unduh data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 melalui
Aplikasi EMIS Online.
|
2.
|
Madrasah
(operator madrasah) melakukan
proses verifikasi & validasi data siswa kelas akhir Tahun Pelajaran
2015/2016 (data yang ada diambil dari
data EMIS yang telah di-unduh) melalui Aplikasi Verval Peserta UN pada
lawan web : http://emispendis.kemenag.go.id/vervalun.
|
3.
|
Madrasah
meng-unduh Daftar Calon Peserta (DCP) UN & Berita Acara (BA) Serah Terima
data siswa calon peserta UN dari server EMIS melalui Aplikasi Verval Peserta
UN Online, kemudian menyerahkan DCP & BA yang sudah ditandatangani oleh
Kepala Madrasah & Pejabat Kankemenag Kabupaten/Kota se-tempat kepada
Panitia Pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota.
|
4.
|
Panitia
Pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap DCP &
mencetak hasil verifikasi DCP untuk didistribusikan ke setiap madrasah. Jika
ternyata dari hasil verifikasi tersebut masih terdapat data yang tidak sesuai
dan/atau masih ada kesalahan data, maka Madrasah harus melakukan validasi
data ulang dengan cara sebagaimana tersebut pada point 2 & seterusnya
sampai data dinyatakan benar-benar valid.
|
5.
|
Panitia
Pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota meng-unggah data DCP yang sudah valid ke server
UN untuk diproses menjadi Daftar Nominasi Sementara (DNS) & meng-unduh
kembali serta mencetaknya untuk didistribusikan ke setiap Madrasah untuk di verifikasi.
|
6.
|
Madrasah
mengembalikan data DNS hasil verifikasi kepada Panitia Pendataan UN tingkat
Kabupaten/Kota untuk di-unggah ke server UN.
|
7.
|
Panitia
Pendataan UN tingkat Propinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak
Daftar Nominasi Tetap (DNT) & Kartu Peserta Ujian (KPU) untuk
didistribusikan ke setiap Madrasah melalui Panitia Pendataan UN tingkat
Kabupaten/Kota.
|
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Dirjen Pendis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar