Bismillaahir Rohmaanir Rohiim,
"Guru ibarat orang tua kedua bagi anak-anak kita, mereka
pintar dan berprestasi hasil didikkan para pahlawan tanpa tanda jasa ini.
Selayaknya tunjangan sertifikasi yang mereka terima 'haram' hukumnya ada
pungutan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab." Tegas Heffinur
selaku Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama saat pembinaan di Aula Kanwil Kemenag Prov. Jawa
Tengah (Jum'at, 11/9).
Di hadapan para Kepala Kemenag Kab/Kota, Pembimas Kristen,
Penyelenggara Agama Kristen, dan Pengawas guru Pendidikan Agama Kristen,
Heffinur, Jaksa aktif yang di perbantukan di Itjen Kementerian Agama juga
mengajak para pegawai di Kemenag untuk paham aturan hukum agar tidak terjerat
pada pelanggaran hukum atas kebijakan
yang dilakukannya.
"Saya sangat welcome kepada bapak dan ibu sekalian untuk
berdiskusi terkait permasalahan hukum, terutama hukum positif yang berlaku.
Banyak pejabat yang terjerat hukum atas kebijakan yang diambilnya karena
ketidaktahuannya. Keberadaan saya di sini (Kemenag) harus ada manfaatnnya
kepada bapak ibu sekalian. Silahkan berkonsultasi dengan saya terkait
permasalahan hukum melalui telpon atau langsung datang ke Itjen." Terang
mantan Kajari Sabang-Aceh.
Ia juga menegaskan bahwa anggaran sertifikasi guru harus
dibayarkan sesuai aturan yang berlaku. Pengawas dan pejabat terkait harus
memastikan syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi terkait 24 jam tatap
muka (JTM) harus memenuhi, karena kalau tidak, pengawas dan pejabat terkait
terindikasi ikut serta dalam pencairan uang negara yang tidak sesuai aturan dan
terkena delik korupsi.
"Banyaknya guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi
tidak boleh dijadikan kesempatan oleh oknum di Kemenag untuk mengambil pungutan
dengan dalih ‘uang berkat’ atau 'ucapan terima kasih.' Kalau ada yang
memanfaatkan, maka tim investigasi Itjen Kemenag akan turun untuk melakukan
pemeriksaan atau akan dilakukan pemeriksaan lembaga penegak hukum lainnya," papar kandidat doktor di bidang hukum ini.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Itjen Kemenag
Sumber : Itjen Kemenag
Tidak ada komentar:
Posting Komentar