Berdasarkan Surat Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor : DJ.I.I/2/HM.01/64/2016 tanggal 14
Januari 2016, Perihal Undangan yang ditujukan untuk Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi. Cq. Kepala Bidang Mandrasah/Pendidikan Islam.
Menindaklanjuti hasil
rapat koordinasi Program Sertifikasi Guru tahun 2016 angara Direktur Pendidikan
Madrasah, Sekretaris Inspektorat Jenderal dan para Inspektur wilayah I, II,
III, dan IV pada inspektorat Jenderal Kementerian Agama tanggal 14 Januari 2016
disampaikan hal-hal berikut ini :
1. Inspektorat Jenderal telah membentuk Tim Audit program
Inpassing Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2016.
2. Audit yang
dimaksud akan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dimulai pada tanggal 18 Januari 2016 dan diperkirakan sampai dengan tanggal 29 Januari 2016;
3. Berkenaan dengan 2
poin diatas, dimohon agar segera berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan Kepala Madrasah di wilayah
masing-masing untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen fisik yang berkenaan
dengan kelengkapan persyaratan pencairan tunjangan profesi guru bukan PNS
4. Kriteria guru
bukan PNS yang akan direview dokumennya adalah guru madrasah lulusan sertifikasi guru (sampai Desember 2014) dan sudah
menerima SK Inpassing;
5. Selanjutnya guru
Madrasah sebagaimana yang terdapat pada poin 4 agar segera melakukan update
dengan melengkapi direktori dasarnya secara mandiri melalui SIMPATIKA terutama pada
fiture Inpassing.
Diantaranya PERSYARATAN INPASSING
1. Memiliki kualifikasi akademik
minimal S-1 atau D-IV (syarat kualifikasi tdk berlaku bagi yang sudah lulus
sertifikasi);
2. Guru tetap pada satuan
pendidikan formal;
3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal
30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru sampai saat
ini; artinya guru tersebut mulai menjadi guru minimal sejak tanggal 31 Desember
2005
4. Usia setinggi-tingginya 59
tahun pada saat diusulkan.
5. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan
oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
6. Memiliki beban kerja minimal 24
jam tatap muka per minggu dengan ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada
satminkal.
7. Melampirkan syarat-syarat
administratif
Bagan Mekanisme Penetapan
Inpassing Bagi GBPNS Satuan Pendidikan
Di Bawah Binaan Kementerian Agama
thanks atas postingannya
BalasHapusSami" pa.. :)
Hapusoke
BalasHapusasli ga nasabnya? jangan jangan hasil editan doank....
BalasHapusAsli dong, coz saya dpt info ini dr prov & sdh sy confirm langsung ke x1 tmn di auditor-nya..
HapusSaya udah sertifokasi tahun 2013, tapi belum punya sk inpasing, di propinsi riau kok tidak ada kabar untuk pemberkasan untuk inpasing, kalau ini benar adanya, seharusnya kemenag riau menginfokan ke madrasah-madrasah...mohon kepastianya, biar kita tidak tertinggal info...maksih infonya
BalasHapusdikemenag kota jambi juga tidak ada pemberkasan inpasing sejak 2011
BalasHapustolong informasinya
Ada kemungkinan Audit tsb sdh ditangani olh Kabid Kanwil/Kamad.
HapusNamun ada baiknya kita tetap mlkkn poin 5, yaitu >> melakukan update dengan melengkapi direktori dasarnya secara mandiri melalui SIMPATIKA terutama pada fiture Inpassing.
yang lulusan 2015 gmn pa,??
BalasHapusLihat poin 4 >> Kriteria guru bukan PNS yang akan direview dokumennya adalah guru madrasah lulusan sertifikasi guru (sampai Desember 2014) dan sudah menerima SK Inpassing;
Hapusinfo untuk SK NRG tahun 2016 sudah ada pak?
BalasHapusSaya belum dapat Lempiran resminya pa.. :)
Hapus