Sejak tanggal 17
kemarin, Inspektorat Jenderal
Kementerian Agama menerjunkan tim untuk melakukan verifikasi terhadap
pembayaran tunjangan profesi guru madrasah bukan PNS yang sudah menerima Surat
Keputusan (SK) inpassing dan sudah lulus sertifikasi di sejumlah Kantor Wilayah
Kementerian Agama.
Sebanyak 46 tim
verifikator Itjen diterjunkan ke beberapa provinsi. Sekian tim tersebut mulai
turun ke berbagai wilayah sejak Minggu (17/01/2016). Mereka akan bekerja selama
10 hari guna memastikan akurasi data impassing guru sertifikasi non PNS. Tim di
masing-masing Kanwil sangat variatif jumlahnya, disesuaikan dengan jumlah guru
di masing-masing daerah. Kanwil Provinsi Sulawesi Selatan, misalnya,
diterjunkan sebanyak 2 tim verifikator.
Dalam acara tatap muka
briefing, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan,
Abd. Wahid berharap kehadiran tim Itjen dapat segera menjawab teka-teki dan
pertanyaan sejumlah guru selama ini ihwal kepastian pembayaran tunggakan
inpassing.
"Selama ini banyak guru
yang sudah sertifikasi dan mendapat SK inpassing mengenai kapan pembayaran itu dibayarkan. Karena sudah lama SK
mereka terima, namun belum juga dibayarkan," tandas Wahid dalam kesempatan
tersebut di gedung Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa
(19/01/2016).
Tim verifikator Itjen
bertugas memverfikasi secara faktural kebenaran data guru, meliputi verifikasi
SK inpassing, SK sertifikasi, perhitungan masa kerja guru, dan jumlah tunggakan selisih gaji yang harus dibayarkan.
************************************************
Selanjutnya untuk Sobat Madrasah,
lulusan sertifikasi guru (sampai
Desember 2014) dan sudah menerima SK Inpassing, agar segera melakukan update dengan melengkapi direktori
dasarnya secara mandiri melalui SIMPATIKA terutama pada fiture Inpassing.
Semoga tim verifikator inpassing
dapat segera menindak-lanjuti, baik terkait dengan inpassing maupun kepastian
pembayaran tunjangan profesi bagi Guru Bukan PNS di lingkungan Kementerian Agama yang selama ini masih menemui berbagai masalah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Itjen Kemenag
Tidak ada komentar:
Posting Komentar