Baru-baru ini Kementerian Agama
melalui Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 361 Tahun 2016
telah menerbitkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2016.
►
|
Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) adalah merupakan program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya
operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai
pelaksana program wajib belajar. Sebagaimana telah diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan
Pendidikan, bahwa yang dimaksud dengan biaya non personalia adalah biaya untuk
bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung
berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan
prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll.
Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia
yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
|
|
►
|
Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di
seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
|
|
►
|
Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan
kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar
sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan
kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS
setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.
|
|
►
|
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung
berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
|
|
a.
|
Madrasah
Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
|
|
b.
|
Madrasah
Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
|
|
c.
|
Madrasah
Aliyah : Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun
|
Melalui program BOS ini, warga
madrasah diharapkan untuk dapat lebih mengembangkan madrasah
dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1.
|
BOS harus menjadi sarana
penting untuk meningkatkan pemberdayaan madrasah dalam
rangka peningkatan akses, mutu, dan manajemen madrasah;
|
2.
|
Madrasah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4
tahunan;
|
3.
|
Madrasah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk
Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM), dimana dana BOS merupakan
bagian integral di dalam RKAM tersebut;
|
4.
|
Rencana Jangka Menengah dan RKAM harus disetujui dalam rapat
Dewan Pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Madrasah dan
disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (untuk madrasah swasta);
|
Mekanisme Alokasi Dana BOS
Untuk Madrasah Swasta
Pengalokasian
dana BOS pada madrasah swasta dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai
berikut:
1.
|
Direktorat Pendidikan
Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumpulkan data
jumlah siswa Madrasah pada tiap Provinsi yang telah dikirimkan melalui
EMIS Kanwil Kementerian Agama dengan format yang dilengkapi nama, tempat
tanggal lahir, alamat, dan data lainnya sebagaimana format isian yang
disediakan oleh EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
|
2.
|
Atas dasar data jumlah siswa madrasah pada tiap provinsi
berbasis EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tersebut, Direktorat
Pendidikan Madrasah menetapkan alokasi dana BOS untuk madrasah pada tiap
provinsi yang dituangkan dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
|
3.
|
Setelah menerima alokasi dana BOS dari Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam, Bidang Madrasah/TOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi
dan Seksi Madrasah/TOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan
verifikasi ulang data jumlah siswa tiap madrasah sebagai dasar dalam
menetapkan alokasi dana BOS di tiap madrasah;
|
Dalam menetapkan alokasi dana
BOS tiap madrasah perlu dipertimbangkan bahwa dalam satu tahun anggaran
terdapat dua periode tahun pelajaran yang berbeda, sehingga perlu acuan sebagai
berikut:
►
|
Alokasi dana BOS untuk
periode Januari-Juni 2016 didasarkan pada jumlah siswa semester
kedua tahun pelajaran 2015/2016.
|
►
|
Alokasi dana BOS untuk periode Juli-Desember 2016 didasarkan
pada data jumlah siswa semester pertama tahun pelajaran 2016/2017. Oleh
karena itu setiap madrasah harus segera menyerahkan surat pernyataan
tentang jumlah siswa kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota setelah masa pendaftaran siswa baru tahun 2016 selesai.
|
Untuk Madrasah Negeri
Mengingat
dana BOS pada madrasah negeri sudah dialokasikan dari awal tahun anggaran,
maka pengalokasian dana BOS dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai
berikut:
1.
|
Direktorat Pendidikan
Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumpulkan data
jumlah siswa madrasah negeri pada tiap Provinsi yang telah dikirimkan
melalui EMIS Kanwil Kementerian Agama Provinsi dengan format yang
dilengkapi nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan data
lainnya sebagaimana format isian yang disediakan oleh EMIS Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam;
|
2.
|
Atas dasar data jumlah siswa madrasah negeri pada tiap provinsi
berbasis EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tersebut, Direktorat
Pendidikan Madrasah menetapkan alokasi dana BOS untuk madrasah negeri
pada tiap provinsi yang dituangkan dalam DIPA Kanwil Kementerian
Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
|
3.
|
Setelah menerima alokasi dana BOS dari Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam, Bidang Madrasah/TOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi
dan Seksi Madrasah/TOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan
verifikasi ulang data jumlah siswa tiap madrasah negeri sebagai dasar
dalam menetapkan alokasi dana BOS di tiap madrasah negeri;
|
4.
|
Berdasarkan jumlah alokasi dana BOS yang telah diverifikasi
tersebut, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota menetapkan alokasi dana BOS pada madrasah negeri yang
kemudian dituangkan dalam rencana kegiatan yang sesuai dengan
komponen penggunaan dana BOS yang dirinci berdasarkan Bagan Akun Standar
(BAS) sebagaimana yang diajukan oleh madrasah;
|
5.
|
Dalam pengalokasian dana BOS, madrasah negeri harus
memprioritaskan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang belum dianggarkan
dalam DIPA;
|
6.
|
Pengalokasian dana BOS untuk kegiatan-kegiatan yang sudah
dianggarkan dalam DIPA dan sumber dana lainnya, hanya bersifat sebagai
tambahan jika dana yang dianggarkan tidak mencukupi.
|
Dalam menetapkan alokasi dana
BOS pada madrasah negeri, Kanwil Kementerian Agama Provinsi
perlu memperhatikan bahwa alokasi dana BOS tahun 2016 ditetapkan di awal
tahun anggaran untuk periode Januari-Desember 2016. Oleh karena itu, maka
diperlukan kecermatan dalam penetapan alokasi dana BOS dengan
mempertimbangkan bahwa terdapat perbedaan jumlah siswa antara tahun
pelajaran 2015/2016 dengan tahun pelajaran 2016/2017.
Demikian informasi yang dapat
kami bagikan terkait Petunjuk Teknis BOS pada Madrasah Tahun Anggaran 2016.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Direktorat Penmad
Sumber : Direktorat Penmad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar