Menindaklanjuti kabar yang beredar di masyarakat melalui
berbagai media sosial, serta adanya pertanyaan pemerintah daerah dan swasta
terkait masa berlaku KTP elektronik (KTP-el), Mendagri Tjahjo Kumolo telah
menerbitkan dua surat edaran pada Jum’at (29/01/2016).
Pertama, Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari
2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, yang ditujukan kepada para
Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian.
Kedua, Surat Edaran Nomor 470/296/SJ dengan tanggal dan
perihal yang sama, yang ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota
seluruh Indonesia. Kedua surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas
berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
UNDUH…
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Mendagri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar