Sehubungan dengan pelaksanaan
Verifikasi dan Validari Data Tunjangan Profesi Guru (TPG) Terhutang di lingkungan
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
sebagai bahan review oleh BPKP dan Inspektorat Jenderal Kementerian
Agama.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Nomor Dj.I/Set.I/I/KU.00.2/212/2016
tanggal 22 Januari 2016 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Tunjangan Profesi Guru Terhutang. Surat yang ditujukan kepada
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,
dan Kepala Madrasah Negeri (MIN, MTsN, dan MAN) di Seluruh Indonesia, dengan
ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar