![]() |
RDP Komisi VIII DPR RI dengan Dirjen Pendis |
Berikut ini merupakan Informasi Terbaru terkait Skema Pelaksanaan Sertifikasi Guru Kemenag 2016 - 2019 yang
berasal dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia.
Jakarta (Pinmas) — Komisi VIII DPR RI
dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama menyepakati untuk memastikan
bahwa pelaksanaan sertifikasi guru 2016-2019 dapat tercapai sesuai dengan skema
rencana yang disusun Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Hal tersebut mengemuka dan menjadi salah satu
kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengenai Permasalahan
Pengelolaan dan Anggaran Guru, Tenaga Kependidikan dan Kurikulum, masa
persidangan III Tahun Sidang 2015-2016 di Gedung Parlemen Senayan
Jakarta, Kamis (21/1).
Kepada pemerintah, Komisi VIII DPR RI
mendorong Dirjen Pendidikan Islam untuk meningkatkan koordinasi dengan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan untuk melakukan implementasi kurikulum sehingga tidak terjadi
tumpang tindih penerapan kurikulum antara kurikulum 2013 dan kurikulum KTSP 2006.
Komisi VIII juga mendorong Dirjen
Pendidikan Islam untuk meningkatkan sinergi dengan Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengatasi
permasalahan kekurangan Guru PAI di sekolah serta melakukan sinergi
untuk meningkatkan perbaikan mekanisme Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Selain itu, dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut
disimpulkan agar Kemenag melakukan langkah-langkah evaluasi melalui koordinasi
dengan Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam proses rekruitmen dan
pembinaan terhadap guru PAI di sekolah yang selama ini dilakukan oleh
Pemerintah Daerah.
Ikut mendampingi Dirjen Pendis, Direktur Mapenda
Nur Kholis Setiawan dan Direktur PAI Amin Haedari serta dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Kementerian Agama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar