Bismillaahir Rohmaanir Rohiim,
Seperti sudah kita ketahui,
melalui Surat Nomor B/3563/M.PANRB/11/2015 bertanggal 9 November 2015 Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) selaku Ketua Tim
Reformasi Birokrasi nasional mengajukan permohonan izin prinsip Penyesuaian
Tunjangan Kinerja.
Kurang lebih satu bulan
kemudian tepatnya 8 Desember 2015 sebagai tanggapan, Kementerian Keuangan
mengirimkan surat No SR.2478/MK.02/2015 tanggal 8 Desember 2015 perihal
Permohonan Penetapan Surat Ijin Prinsip Pemberian Tunjangan Kinerja dalam
Rangka Pelaksanaan Reformasi Birokrasi bagi Pegawai di Lingkungan 20 K/L.
Poin-poin pokok isi surat tersebut
menyatakan:
• Usulan penyesuaian tunjangan kinerja bagi
pegawai di lingkungan 20 K/L pada prinsipnya dapat disetujui dengan besaran
tunjangan kinerja terlampir
• Pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di
lingkungan 20 K/L tersebut diberikan mulai 1 November 2015.
Tentunya Kementerian
Keuangan sudah melakukan simulasi ketersediaan anggaran tunjangan kinerja pada
K/L yang diusulkan. Perlu digarisbawahi mengutip keterangan Deputi Bidang
Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan PAN-RB sumber
anggaran tunjangan dari hasil optimalisasi atau realokasi anggaran
masing-masing kementerian/lembaga.
Namun bisa saja ada
penambahan anggaran untuk tunjangan kinerja jika optimalisasi atau realokasi
tidak memungkinkan lagi. Perbedaannya penambahan anggaran harus mealui
persetujuan DPR komisi terkait atau Banggar DPR.
Tunjangan
Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agama Tahun 2016
Sedikit bocoran yang saya
terima, besarnya Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agama
Tahun 2016 nanti seperti tercantum dalam tabel berikut:
Tentu saja informasi ini
masih belum valid karena masih harus menunggu Peraturan Presiden yang akan
mengatur Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Gajipns.com
Sumber : Gajipns.com
Benarkah tukin kemenag juga diperuntukkan untuk guru?
BalasHapusSaat ini Tukin utk Guru masih dlm pembahasan di Kemenag RI.
Hapus