Perpres Tunjangan Kinerja
Kementerian Agama Terbaru telah resmi diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo berupa Perpres Nomor 154 Tahun 2015 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.
Berikut ini tabel tukin
Kementerian Agama sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 154 Tahun 2015:
Jika melihat tabel tukin di
atas, maka tidak ada kenaikan tukin bagi pegawai Kementerian Agama.
Tukin terbesar untuk grade 17 masih sebesar Rp.22.842.000,- dan tukin terkecil
grade 1 sebesar Rp.1.766.000,-.
Perpres Nomor 154 tahun 2015
ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 28 Desember 2015.
Dengan berlakunya Peraturan
Presiden Nomor 154 Tahun 2015, maka Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2014
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun untuk
pelaksanaan pembayarannya menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, baik berupa PMK, Perdirjen Perbendaharaan ataupun berbentuk
peraturan lainnya.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar