Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menerbitkan larangan pungutan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Larangan itu
tertuang dalam surat edaran Nomor 1356/H/TU/2016.
Dalam surat edaran
itu dinyatakan, sekolah calon penyelenggara UNBK di larang memberatkan dan/atau
membebani pihak-pihak selain sekolah (termasuk membebani orang tua siswa dengan
pungutan semacamnya) untuk membeli dan/atau menyewa komputer demi kepentinan
pelaksanaan UNBK.
"Bagi sekolah
yang terbukti melanggar ketentuan ini akan dikeluarkan dari daftar sekolah UNBK
pada tahun 2016 dan harus melaksanakan UN berbasis kertas dan pensil,"
bunyi surat edaran yang diteken Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Kemdikbud, Totok Suprayitno pada 5 Februari 2016.
Baca juga : Jadwal Lengkap UN 2016
Sementara sekolah
yang tidak bisa memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan BSNP Nomor
0034/P/BSNP/XII/2015 tentang prosedur operasional standar penyelenggaraan ujian
nasional tahun 2015/2016 harus mengundurkan diri dari UNBK dan mengikuti UN
berbasis kertas dan pensil dengan batas waktu pengunduran diri tanggal 15
Februari 2016.
Berikut surat
edarannnya:
SURAT EDARAN
No. 1356/H/TU/2016
TENTANG
LARANGAN PUNGUTAN
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS
KOMPUTER (UNBK)
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi,
2.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
3.
Kepala Sekolah Pelaksana UN,
4.
Orang Tua dan Siswa Peserta UN
Seluruh Indonesia
Sehubungan dengan adanya laporan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang pungutan, termasuk yang dibebankan kepada
orang tua, dengan alasan untuk menyewa/membeli komputer untuk mengikuti Ujian
Nasional Berbasis Komputer (UNBK), kami menegaskan kebijakan Kemdikbud sebagai
berikut;
1. UNBK hanya diselenggarakan pada
sekolah yang sudah siap baik dari segi infrastruktur maupun SDM per November
2015. Infrastruktur sejauh mungkin memanfaatkan laboratorium komputer yang ada
di sekolah.
2. Sekolah calon penyelenggara UNBK
DILARANG memberatkan dan/atau membebani pihak-pihak selain sekolah (termasuk
membebani orang tua siswa dengan pungutan dan semacamnya) untuk membeli
dan/atau menyewa komputer demi kepentingan pelaksanaan UNBK.
3. Bagi sekolah yg terbukti
melanggar ketentuan ini akan DIKELUARKAN dari daftar sekolah pelaksana UNBK
pada tahun 2016 dan harus melaksanakan UN berbasis kertas dan pensil.
4. Sekolah yang tidak bisa memenuhi
persyaratan sesuai dengan Peraturan BSNP Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Peiajaran
2015/2016 harus mengundurkan diri dari UNBK dan mengikuti UN berbasis Kertas
dan Pensil (UNKP) dengan batas waktu pengunduran diri tanggal 15 Februari 2016.
Baca juga : Mekanisme Pendataan Peserta UN Madrasah 2015/2016
5. Pihak manapun juga yang menemukan
pemaksaan penerapan UNBK harap melaporkan secara tertulis kepada Pusat
Penilaian Pendidikan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. melalui email,
surat, atau sms ke nomor sebagai berikut:
Email : cbt.puspendik(a)kemdikbud.go.id
penqaduan(a)kemdikbud.go.id
Surat : 1. Panitia UN
Gedung E Lantai 2
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
2. Koordinator UNBK Puspendik
Jalan Gunung Sahari Raya No. 4, Jakarta 10710
Telepon : (021) 5725031
Laman : http://unbkkemdikbud.go.id
Demikian agar diketahui dan
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab Atas perhatian dan kerjasama Saudara,
kami ucapkan terima kasih.
Unduh >> Surat Edaran Kemdikbud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar