Cara mengisi riwayat Inpassing di layanan Simpatika. Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor DJ.I.I/2/HM.01/64/2016 tertanggal 14
januari 2016. Surat ini menyiratkan akan dimulainya kembali program inpassing
guru madrasah di lingkungan Kemenag.
Dalam salah satu pointnya, Surat Edaran tersebut menyebutkan
bahwa guru agar segera melakukan update riwayat inpassing secara mandiri di
layanan Simpatika. Tentunya pengisian riwayat inpassing ini hanya berlaku pada
guru-guru madrasah yang telah memiliki SK Pengangkatan Inpassing.
Inpassing sendiri adalah proses penyetaraan kepangkatan,
golongan, dan jabatan fungsional guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan,
golongan, dan jabatan guru PNS. Inpassing bertujuan untuk tertib administrasi,
pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka.
Baca juga : Pratayang Fitur Baru SIMPATIKA
Lalu bagaimana cara update, edit, ataupun mengisi riwayat
inpassing di layanan Simpatika?
Prosedur Pengisian Riwayat Inpassing
Pengisian riwayat inpassing dilakukan secara mandiri oleh PTK
pemilik SK Inpassing di layanan Simpatika pada akun PTK masing-masing. Setelah
melaukan pengisian, update, ataupun edit riwayat inpassing, PTK mencetak S12.
S12 hasil pengisian riwayat inpassing disetorkan ke Admin
Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Admin Tingkat Kabupaten akan melakukan verifikasi
dan validasi. Setelah benar, Admin Tingkat Kabupaten akan menyetujui riwayat
inpassing tersebut dengana menerbitkan S13.
Dengan terbitnya S13, perubahan pada riwayat inpassing akan
tercatat di sistem Simpatika secara permanen. Sebaliknya, jika PTK tidak
menyerahkan S12 atau Admin tingkat Kabupaten tidak menyetujui perubahan riwayat
tersebut maka, riwayat inpassing tidak tercatat di sistem.
Video Tutorial Mengisi Riwayat Inpassing
cara pengisian dan update riwayat inpassing melalui akun PTK
di layanan Simpatika masing-masing dapat disimak melalui video tutorial berikut
ini.
Jika masih bingung dengan video tutorial tersebut, baca
ulasan singkat di bawah ini.
Baca juga : Pemberitahuan VerVal Data TPG Terhutang
Cara Mengisi Riwayat Inpassing
Secara garis besar, untuk melakukan pengisian data riwayat
Inpassing adalah sebagai berikut:
1.
|
Login
ke situs simpatika.kemenag.go.id dengan menggunakan akun masing-masing. ID
bisa menggunakan NUPTK/PegID, Siap ID, ataupun email alternatif yang telah
didaftarkan
|
2.
|
Pada
dasbor layanan, pilih Layanan Simpatika menu PTK
|
3.
|
Setelah
masuk ke akun Simpatika, pilih salah satu menu Pendidikan, Karir, atau Diklat
dan Sertifikasi
|
4.
|
Pilih
menu "Riwayat Pegawai"
|
5.
|
Klik
tanda tambah atau plus (+) di sebelah kanan pada bagian Riwayat INPASSING
|
6.
|
Muncul jendela (kotak) Tambah Riwayat
Inpassing. Isi kolom yang tersedia sesuai dengan SK Inpassing yang diterima,
meliputi :
|
|
a.
|
Jenis Riwayat adalah golongan atau kepangkatan
yang didapat sesuai dengan SK Inpassing. Pilihannya mulai dari Juru Muda (Ia)
hingga Pembina Utama (IVe)
|
|
b.
|
Nomor Surat Pengangkatan yang tertera di SK
Inpassing
|
|
c.
|
Tanggal mulai tugas
|
|
7.
|
Klik Tambahkan. Data riwayat Inpassing akan
tertera di akun PTK. Tampilan ini belum permanen karena hanya terdapat di
akun PTK yang bersangkutan saja dan belum tercatat di dalam sistem Simpatika
|
8.
|
Cetak S12 dengan cara mengklik tulisan
"Jadikan Permanen" di kotak kuning pada bagian atas layar
|
9.
|
Setelah S12 tercetak, tandatangani dan
kirimkan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota untuk diverifikasi dan
validasi. S12 dilampiri dengan foto copy SK Pengangkatan Inpassing
|
10.
|
Setelah Admin Simpatika tingkat
Kabupaten/Kota menyetujui, keluarlah form S13. Ini berarti pengisian
riwayat Inpassing telah tercatat di dalam sistem Simpatika.
|
Untuk mengetahui riwayat Inpassing telah
disetujui oleh Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota dan tercatat secara
permanen di sistem Simpatika dapat diketahui berdasarkan terbitnya S13. Jika
telah menerima S13 berarti riwayat telah tercatat. Atau bisa juga dicek di akun
PTK masing-masing. Jika kotak kuning di bagian atas layar yang bertuliskan
"Cetak ulang surat pengajuan" dan "Batal Jadikan Permanen"
telah hilang berarti telah disetujui oleh Admin Simpatika tingkat
Kabupaten/Kota.
Setelah
Mengisi Riwayat Inpassing, Sudah Selesai?
Setelah proses dan tahapan pengisian (update)
riwayat Impassing selesai, dengan diterimanya form S13, apakah sudah selesai?
Tunggu dulu!
Masih ada yang namanya VERVAL INPASSING. Verval
Inpassing? Makanan apalagi itu?
Untuk memverifikasi dan memvalidasi SK Inpassing
yang sudah beredar, Kementerian Agama melakukan Verval Inpassing melalui
layanan Simpatika. Tujuan utamanya dari verval ini adalah sebagai verifikasi
dan validasi keaslian dan keabsahan SK Inpassing yang dipunyai setiap PTK.
Siapa tahu ada yang memiliki SK Inpassing palsu, alias tidak terdaftar di
database Kementerian Agama.
Proses dan prosedur verval Inpassing akan mirip
dengan verval NRG yang pernah dilakukan di Tahun pelajaran 2014/2015 silam.
Syarat untuk mengikuti
verval Inpassing ini antara lain :
|
|
1.
|
Memiliki
SK Inpassing (dibutuhkan file scan berwarna dan foto copy SK Inpassing)
|
2.
|
Telah
mengisi Riwayat Impassing di layanan Simpatika seperti dijelaskan dalam
artikel ini
|
3.
|
Mengisi
Verval Inpassing di layanan Simpatika pada akun PTK pribadi masing-masing
sesuai dengan prosedur dan tata cara yang telah ditetapkan
|
4.
|
Memantau
hasil atau status verval Inpassing (setelah melakukan verval) di layanan
Simpatika pada akun PTK masing-masing.
|
Prosedurnya bagaimana?
Sabar. Karena fitur Verval Inpassing baru akan
dirilis pada awal bulan Februari 2016, prosedur dan tutorial verval Inpassing
akan dijelaskan dalam artikel tersendiri yang insa Allah akan diterbitkan
setelah fitur tersebut aktif.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Simpatikapati.Blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar