JAKARTA, ITJEN. Menindaklanjuti hasil rapat
pembahasan progres dan evaluasi rencana aksi bersama pencegahan korupsi dana pendidikan yang
dilaksanakan tanggal 20 Januari 2016 bertempat di Gedung Auditorium Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), bersama ini
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Untuk pelaksanaan Aksi Bersama Pencegahan
Dana Pendidikan Tahun 2015 dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
700/5366/SJ tanggal 16 September 2015 tentang Pengawasan Dana Pendidikan pada
Pemerintahan Daerah, telah diberitahukan kepada seluruh Gubernur,
Bupati/Walikota agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan dana pendidikan (perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dana
pendidikan);
b. Memerintahkan Inspektur Provinsi dan
Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dan bersinergi dengan Aparat Pengawas Intern
Pemerintah (APIP) Kementerian/Lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan
pengawasan dana pendidikan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun
2014 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah Tahun
2015 serta memantau penyelesalan tindak lanjut temuan permasalahan di bidang
pengelolaan dana pendidikan;
c. Menyampaikan laporan progres pelaksanaan
pembinaan secara periodik sesuai format laporan yaitu dari Pemerintah
Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri cq. Inspektur Jenderal, tembusan
kepada Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia (KPK-RI);
d. Sehubungan dengan hal tersebut diminta
perhatian Saudara untuk segera menyampaikan Laporan hasil pelaksanaan pembinaan selama tahun 2015 kepada Menteri Dalam Negeri
cq.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Itjen Kemendagri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar