![]() |
KMA Nomor 157 Tahun 2014 |
Berdasarkan KMA Nomor 157 Tahun 2014 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Madrasah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Perubahan Nama Madrasah
Aliyah Negeri, Madrasah
Tsanawiyah Negeri, dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri di
Provinsi Lampung.
Terdapat Perubahan Nama 18 Madrasah Aliyah Negeri, 24 Madrasah Tsanawiyah
Negeri, dan 52 Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Provinsi Lampung.
![]() |
Nomor : Dj.I/Dt.1.1/4/HK.00/588/2014
|
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : KanwilKemenagLampung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar