Sindikat penipuan CPNS diduga memanfaatkan situs atau
website untuk menjaring calon korbannya. Untuk mencegah timbulnya korban baru
dan memberikan efek jera kepada pelaku, Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes
POLRI.
Herman Suryatman
menunjukkan Daftar Website
yang Mengunggah Informasi Bohong
tentang Penerimaan CPNS
|
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Herman Suryatman mengatakan, pihaknya menemukan setidaknya ada 17 website yang belakangan ini mengunggah berita bohong tentang penerimaan CPNS tahun 2016,
lengkap dengan jadwalnya. “Padahal, sampai saat ini pemerintah belum memutuskan
adanya program penerimaan CPNS tahun 2016,” ujarnya usai melaporkan kasus
tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Selasa (9/2).
Herman khawatir, informasi bohong itu sengaja diunggah untuk
menjaring calon korban agar masyarakat yang membacanya merasa yakin terhadap
informasi yang diunggah. “Ini bisa berimplikasi kepada penipuan masyarakat.
Mereka mengiming-imingi masyarakat untuk menjadi CPNS dengan meminta
imbalan sejumlah uang,” kata Herman.
Dia menduga penipuan melalui website ini dilakukan oleh
sindikat, yang modusnya diawali dengan penyebaran berita bohong di website.
Setelah informasi di website tersebar, sindikat ini bergerak dengan
mengiming-imingi masyarakat untuk masuk CPNS. Mereka juga menjerat para
tenaga honorer, dengan memberi informasi palsu bahwa masih ada quota penerimaan
CPNS. “Mereka ini diminta uang mulai dari lima puluh juta hingga seratus juta
rupiah,” ujarnya.
Herman menambahkan, pihaknya sudah banyak menerima laporan
masyarakat dari berbagai daerah terkait penipuan tersebut. Disebutkan,
ada yang dari Cilacap, Lampung, dan Maluku. “Bahkan di Jawa Barat korbannya
mencapai seribu orang lebih, dan saat ini sedang ditangani Polda Jawa Barat,”
ujar Herman.
Untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan baru, Kemenetrian
PANRB melaporkan ke-17 website tersebut, agar informasi yang menyesatkan
masyarakat tersebut dihentikan, dan mendapat tindakan hukum. Mereka
diduga melanggar pasal 28 ayat 1 junto pasal 45 ayat dan pasal 35 junto pasal
51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Ke tujuh belas website tersebut diduga melanggar pasal 378
KUHP, yang berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau
martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya
memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Sedangkan pasal 28 ayat 1 UU ITE menyebutkan, setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Sedangkan pada pasal 45 UU ITE diatur ancaman sanksi bahwa Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (vd/HUMAS MENPANRB)
Baca juga : Sanggahan Jadwal Penerimaan CPNS Tahun 2016
Alhamdulillaah, terhitung
hari ini sabagian besar situs tersebut sudah di blokir oleh pihak berwenang…
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Menpan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar