Berikut hasil audiensi perwakilan PGSI dengan Dirjen Pendis dan jawaban
Tim Lapor mengenai Sulitnya Inpassing Guru Bukan PNS PAI.
INPASSING DAN
PENCAIRAN SERTIFIKASI GURU KEMENAG/KEMENTERIAN AGAMA
Hasil audiensi perwakilan PGSI dengan Kementerian Agama
Mengenai Inpassing, sertifikasi dan mekanisme pencairan. Berikut yang kami kutip,
mengenai hasil audiensi Perwakilan Persatuan Guru Seluruh
Indonesia yang berisi tentang kabar pembayaran Inpasing
guru Non PNS Kemenag.
Masalah Inpasing menjadi hal utama dari pertanyaan PGSI
terhadap Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam pada Kementrian Agama. Dari
awal PGSI menyatakan sikap akan selalu memperjuangkan nasib guru-guru inpassing
tentang pencairan dana inpassing dan sampai kapan nasib inpassing. Dari dialog
yang dilaksanakan Dirjen Pendis didampingi oleh Kasubdik dan Kasubag memberikan
jawaban:
1. Insya Allah akan
berusaha sekuat tenaga agar bisa membayar inpasing sesuai dengan masa
kerja sebagaimana yang tertuang di dalam SK Inpasing. Tunjangan sertifikasi
merupakan terhutang dan kemenag mendapatkan berbagai macam kritik. Tertundanya
pencairan karena masalah anggaran yang belum mencukupi. Tahun 2014 Tunjangan
sertifikasi sudah tuntas terbayarkan, dan untuk tahun 2015 sudah teranggarkan
oleh Kementrian Agama.
2. Inpasing Tahun
2015. Anggaran Inpasing tidak mencukupi di samping itu antara Kementrian Agama
dengan Kementrian Keuangan belum ada kesepakatan untuk pembayaran Inpassing,
sehingga pada awal bulan April ini Kementrian Agama sudah mengirim surat kepada
Kementrian Keuangan yang berisi tentang pembayaran Inpasing kepada guru-guru
sertifikasi yang sudah mempunyai SK Inpasing. Mengenai kapan waktu pencairan,
pihak Kementrian Agama belum bisa memberi kapan akan bisa dicairkan karena menunggu
dari Kementrian Keuangan. Walaupun demikian Kementrian Agama akan berusaha
sekuat tenaga agar tunjangan tersebut bisa terbayarkan per Januari 2015. Dan
untuk Tahun 2016 tunjangan sertifikasi dan Inpasing sudah dianggarkan. Untuk
pengajuan inpasing berikutnya kemenag menunggu regulasi dan pengajuan
mekanismenya lewat kanwil.
3. Mengenai Pola
mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi Dirjen berharap agar bisa dicairkan
setiap triwulan dan model pemberkasan yang sedemikian rumit maka akan segera
dievaluasi agar bisa disederhanakan. Dan dengan pola pencairan selama 6 bulan Dirjen
merasa heran, bahkan Kasubag perencanaan justru berharap dengan model per
triwulan justru akan mempermudah pola SPJ. Dan alasan pencairan per
6 bulan berdasarkan PP 74 karena alasan untuk mengaudit.
4. Satminkal untuk
guru sertifikasi yang diwacanakan 12 kembali ke 6 jam, dan untuk mata pelajaran
agama yang belum mencapai 24 jam bisa di tambah dengan mata pelajaran yang
serumpum, misalnya SKI, Quran Hadist dan Fiqih.
5. Hal yang tidak
kunjung usai yang dihadapi kemenag adalah perbandingan Guru Swasta dengan
guru PNS, guru swasta mencapai 8.384 dan guru PNS 3.481, dan sampai saat ini
guru yang lulus PLPG tahun 2014. Masalah NRG yang tercecer bisa
diperbaiki dengan melakukan kontak dengan Kementerian lewat Kanwil.
6. Anggaran Kemenag
untuk sarpras madrasah masih sangat minim sekali. Anggaran untuk
kemenag khususnya untuk pendidikan sangat minim sekali dari total 20% APBN
untuk pendidikan sebesar 400T maka Kemenag hanya menerima 46T atau sekitar 11%
padahal beban untuk menurus pendidikan dari tingkat PAUD sampai Perguruan
Tinggi dan sisanya tersebut masuk ke-anggaran Kemendiknas. Dengan demikian maka
Kemenag sangat kesulitan dalam hal pengadaan atau bantuan sarpras di seluruh
madrasah se Indonesia. Dan untuk prasarana hanya mendapatkan 5% dari total APBN
untuk sektor pendidikan.
7. Untuk permasalahan
guru PAI yang berada di Kemendikbud adalah menjadi kewenangan Kemendikbud dalam
hal pengajuan sertifikasi atau yang lainnya.
8. Mekanisme pencairan
dana BOS dari Kemenag berharap agar bisa dilaksanakan kalau di kemudian hari ternyata
banyak kendala baru akan dievaluasi.
Demikian hasil audiensi dengan kemenag, yang pada intinya
dari PGSI menayakan tentang kapan tunjangan inpasing bisa dicairkan, tetapi
sebagai bentuk tanggung jawab terhadap permasalahan pendidikan di lingkungan
kemenag kami juga bertanya tidak hanya masalah inpasing saja.
BAGAIMANA PROSEDUR PENGAJUAN INPASSING GBPNS PAI?
LAPORAN:
Yth. Kementerian Agama,
Yth. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan,
Mohon informasi untuk prosedur
pengajuan Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yaitu guru
Pendidikan Agama Islam (PAI) yang sertifikasi dan Tunjangan Profesi Pendidik
(TPP)-nya ada di Kementerian Agama.
Saat kami menanyakan hal tersebut
kepada petugas kantor Kementerian Agama, mereka menjawab bahwa "Pengajuan Inpassing
Guru PAI itu ke Kemendikbud melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota". Tapi
ketika kami ke Diknas Pendidikan Kabupaten, kami mendapat jawaban bahwa "Inpassing
Guru PAI itu melalui Kantor Kemenag dan dilanjutkan ke Kemenag Pusat.
Mohon informasinya, sebenarnya
bagaimana prosedur pengajuan inpassing GBPNS PAI? Terima kasih.
Jawaban Admin
Didisposisikan ke Kementerian Agama
Salinan ke Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
Sobat PAI
Mohon jawabannya karena kami butuh
kejelasan dari masalah ini. Dan ini terjadi untuk Guru PAIS Non PNS seluruh
Indonesia.
Tambahan lagi untuk Guru Non PNS dikdas
(SD dan SMP) untuk pengajuan inpassing guru di seleksi melalui aplikasi dapodik
dan langsung mendapatkan nomor urut Pengajuan Inpassing. Sementara data guru
PAIS tidak terbaca oleh aplikasi dapodik karena sertifikasinya ada di Kemenag meskipun
kami ada di naungan Kemendiknas sehingga menurut operator Diknas Kabupaten kami
otomatis tidak bisa mengajukan inpassing melalui kemendiknas.
Jawaban Admin
Yth. Kementerian Agama,
Apakah sudah ada tindak lanjut atas
laporan ini?
Terima kasih.
Sobat PAI
Belum ada tindak lanjut. Trims
Jawaban Administrator
Yth.
Kementerian Agama,
Mohon berkenan untuk segera memberikan
informasi untuk prosedur Pengajuan Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yaitu guru Pendidikan
Agama Islam (PAI) yang sertifikasi dan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP)-nya ada
di Kementerian Agama. Mengingat laporan ini sudah disampaikan sejak 17 Februari
2015.
Terima kasih.
Salam, Tim LAPOR!
Nah Loh.. Kok jadi terkesan saling lempar tanggung jawab ya??
Berikut beberapa Regulasi Pengajuan Inpassing Guru
Bukan PNS yang perlu sobat PAI ketahui,
>> Permendiknas No 22 Tahun 2010 tentang Perubahan No 47 Tahun 2007 tentang Penetapan InpassingGBPNS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar