![]() |
Dirjen Pendis - Kamaruddin Amin
|
Jakarta
(Pendis) - Sebanyak tiga ribu empat ratus dua (3.402) orang akan direkrut menjadi Dosen Tetap Bukan PNS (DTB-PNS) yang
tersebar pada 52 (lima
puluh dua) Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri
(IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) di seluruh Indonesia.
Direktur
Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa selain melakukan
Tri Dharma Perguruan Tinggi, alasan direkrutnya DTB-PNS ini
adalah dalam rangka menjaga peningkatan kinerja akademik di perguruan tinggi
Islam di bawah Kementerian Agama.
"Pengangkatan
Dosen baik yang berstatus PNS maupun Bukan PNS sangat
penting dilakukan mengingat besarnya tanggung jawab yang akan diembannya,"
tegas pengajar Fakultas Adab UIN Alauddin
ini.
Menurut
SK Dirjen Pendis Nomor 844 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan Dosen
Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil PTKIN (Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam Negeri) per tanggal 12 Februari 2016 tersebut, ke 3.402 calon dosen tersebut
akan dibagi atas 1.055 untuk UIN, 1.600 untuk IAIN dan 747 untuk STAIN.
Adapun
kriteria DTB-PNS
itu lanjut Alumnus Rheinischen Friedrich
Wilhelms Universitaet Bonn, Jerman ini adalah mempunyai integritas baik
keagamaan dan keilmuan, tidak hanya memilik kompetensi keilmuan tetapi juga
arif dan berpengalaman, dan memiliki networking yang luas baik di dalam dan di
luar negeri.
Seleksi DTB-PNS,
terang Kamaruddin, dilaksanakan sepenuhnya oleh perguruan tinggi yang
bersangkutan secara mandiri. Hal ini dikarenakan berkaitan dengan kesiapan
sumber daya dan sumber dana perguruan tinggi penyelenggara tersebut.
"Oleh
karena itu, seluruh Rektor PTKIN harus
segera membentuk panitia ad-hoc untuk melaksanakan proses rekrutmen
tersebut," tegas mantan Sekretaris Ditjen Pendis tersebut.
Untuk
bisa mengikuti seleksi, calon dosen harus lolos seleksi administrasi. Syarat yang harus dipersiapkan adalah:
1) Ijazah
yang sesuai dengan kebutuhan Prodi;
2)
Sertifikasi;
3) NIDN (Nomor
Induk Dosen Nasional);
4) CV;
5) TOEFL atau yang setara;
6) Bukti
pengalaman sebagai dosen;
7) Academic Writing;
8)
Publikasi;
9)
Kepangkatan akademik (asisten, asisten ahli, lektor).
UNDUH LAMPIRAN…
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar