Berdasarkan Surat Edaran Setjen Kemenag RI Nomor : B-/7l0/SJ/B.lV.2/OT.01/03/2016 tanggal
1 Maret 2016, Perihal Penerbitan PMA Nomor 4 Tahun 2016 dan KMA Nomor 8 Tahun
2016 serta 9 Tahun 2016.
Menindaklanjuti
Peraturan Menteri Agama nomor 4 Tahun 2016 tentang Pencabutan PMA Nomor 16
Tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas di lingkungan Kementerian Agama dan
telah ditetapkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kode
Jabatan, Singkatan, dan Akronim Kementerian Agama dan Keputusan Menteri Agama
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama, dengan ini
kami sampaikan sebagai berikut:
1. Tata Persuratan
Dinas sebagaimana yang selama ini telah diatur dalam PMA Nomor 16 Tahun 2006
tentang Tata Persuratan Dinas Kementerian Agama telah dicabut dengan Peraturan
Menteri Agama nomor 4 Tahun 2016 tentang Pencabutan PMA Nomor 16 Tahun 2006
tentang Tata Persuratan Dinas di lingkungan Kementerian Agama.
2. Berdasarkan
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pencabutan PMA Nomor 16
Tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas di lingkungan Kementerian Agama, telah
ditetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kode Jabatan,
Singkatan, dan Akronim Kementerian Agama dan Keputusan Menteri Agama Nomor 9
Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.
3. Sehubungan dengan
hal tersebut di atas, maka untuk kelancaran tertib adminsitrasi dan kelancaran
komunikasi tulis diharapkan Saudara dapat menindaklanjuti Keputusan Menteri
Agama Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kode Jabatan, Singkatan, dan Akronim
Kementerian Agama dan Keputusan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama kepada Satuan Kerja dan Unit Pelaksana
Teknis di lingkungan masing-masing.
Baca juga : Tunjangan Sertifikasi Guru, Haram ada Pungutan
Atas perhatian dan
bantuan Saudara kami ucapkan terima kasih.
UNDUH LAMPIRAN…
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Kementerian Agama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar