"PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU"
BAGI GURU MADRASAH TAHUN 2016
Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1952 tanggal 7April 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyalurun Tunjangan Profesi Guru
Bagi Guru Madrasah Tahun 2016.
Guru Madrasah yang
berhak mendapatkan tunjangan profesi guru ditetapkan melalui keputusan Kuasa
Penggunan Anggaran (KPA) pada satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
dan Madrasah Negeri.
Adapun untuk besaran
tunjangan profesi (Tunjangan Sertifikasi) bagi guru madrasah adalah:
1. Untuk guru PNS
diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan;
2. Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil (GBPNS) yang sudah disetarakan (Inpassing) adalah 1 (satu) kali
gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan pangkat, golongan,
jabatan dan kualifikasi akademik, yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana
tercantum dalam SK inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
3. Bagi GBPNS yang
belum disetarakan dengan kualifikasi akademik, pangkat, golongan, dan jabatan
yang berlaku bagi guru PNS diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1.500.000,
per bulan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
KRITERIA
GURU MADRASAH PENERIMA TUNJANGAN PROFESI
Guru madrasah harus memenuhi kriteria sebagai
berikut:
- Guru yang mengajar
di satuan binaan Kementerian Agama;
- Pengawas sekolah
pada madrasah yang melaksanakan tugas keperngawasan di satuan pendidikan pada
bunaan Kemenag;
- Memiliki
sertifikasi pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang
diterbitkan oleh Kemendikbud dan sudah ditetapkan melalui keputusan Dirjen
Pendis Kemenag.
- Memiliki SKBK dan SKMT
yang diterbitkan oleh instansi Kemenag dan ditandatangani oleh pejabat terkait
sesuai dengan kewenangannya
Demikian berita terbaru, mengenai Juknis Tunpro Guru Madrasah 2016 yang dapat kami sampaikan.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Direktorat Penmad
Sumber : Direktorat Penmad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar