Salah satu hal yang kemunculanya senantiasa
ditunggu oleh segenap guru di bawah binaan Kemenag khususnya Guru RA dan Madrasah yang telah melaksanakan dan lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) adalah adanya SK Dirjen
Pendis tentang Penetapan Nomor Registrasi atau yang lebih familiar dengan
singkatanya NRG.
Memang sangatlah wajar jika kemunculan SK Dirjen
Pendis tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru (NRG) ini banyak ditunggu karena SK ini menjadi
salah satu syarat untuk pencairan tunjangan profesi guru sebagai bagian dari konsekuensi
logis atas gelar guru profesional yang telah di sandang oleh guru tersebut.
Tertanggal 28 Maret 2016 Direktur Jenderal
Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan dengan Nomor 1715
Tahun 2016 tentang Penetapan
Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan
Direktorat Pendidikan Madrasah.
Kami ucapkan selamat kepada para sobat Guru RA/Madrasah
yang pada tahun 2015 kemarin telah melaksanakan dan lulus PLPG dan kini telah
terbit NRG-nya, semoga tunjangan profesinya dapat segera cair tapi tentu
dengan catatan apabila dana atau anggarannya telah ada.
Silahkan UNDUH SK Dirjen Pendis beserta
lampiranya tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru (NRG) Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015
dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah pada tautan di bawah ini :
Berikut
adalah lampiran-lampirannya:
1. Aceh
4. Riau
6. Jambi
7. Bengkulu
10. Lampung
11. Banten
12. DKI Jakarta
13. Kalimantan Barat
14. DI Yogyakarta
15. Jawa Barat 1
16. Jawa Barat 2
17. Jawa Barat 3
18. Jawa Tengah 1
19. Jawa Tengah 2
20. Jawa Tengah 3
21. Bali
22. Jawa Timur 1
23. Jawa Timur 2
24. Jawa Timur 3
25. NTB
26. NTT
28. Kalimantan Timur
30. Sulawesi Utara
31. Sulawesi Tengah
33. Gorontalo
34. Sulawesi Barat
35. Maluku
36. Maluku Utara
37. Papua
38. Papua Barat
Nomor Registrasi Guru (NRG) pada
SK Dirjen Pendis tersebut dinyatakan berlaku sejak sertifikat pendidik guru
yang bersangkutan diterbitkan, dan tunjangan profesi atas NRG ini dibayarkan
mulai tanggal 2 januari 2016.
Demikian info terkini mengenai SK Dirjen Pendis Tentang NRG Guru RA/Madrasah Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Direktorat Penmad
Sumber : Direktorat Penmad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar