Dalam upaya mewujudkan amanah Undang-undang Nomor 14 tahun
2005 tentang guru dan dosen, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik
minimal setingkat sarjana (S-1)/D4. Sehubungan dengan hal di maksud, pada tahun
anggaran 2016 Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
akan memberikan bantuan pendidikan bagi guru SMA dan SMK dengan rincian jenis bantuan dan sasaran
sebagai berikut:
1. Bantuan dana pendidikan S-1, sasaran 2.364 guru
2. Bantuan dana pendidikan S-2,
sasaran 250 guru
3. Beasiswa pendidikan S-2, sasaran
638 guru
Sasaran dan Jumlah Bantuan
Dana bagi Guru SMA dan SMK
a. Bantuan dana pendidikan diberikan kepada 2,364 guru yang
sedang menyelesaikan kuliah S 1 dengan Jumlah dana yang diberikan sebesar Rp
5.000.000,00/tahun
b. Bantuan dana pendidikan S2
diberikan kepada 250 guru yang sedang menyelesaikan kuliah S2 dengan jumlah
dana yang diberikan sebesar Rp 10.000,000,00/tahun
c. Beasiswa pendidikan S 2 diberikan
kepada 638 guru yang berminat mengikuti program S2 dengan Jumlah dana beasiswa
yang daberikan sebesar Rp 60 000.000,00 untuk perkuliahan selama 2 tahun
(terdiri atas biaya pendidikan dan biaya hidup)
![]() |
BANTUAN DANA dan
BEASISWA PENDIDIKAN S-1 dan S-2 BAGI GURU SMA/SMK TAHUN 2016
|
1. Guru berstatus PNS
dan Guru Tetap Yayasan (GTY) yang masih aktif mengajar di SMA/SMK Negeri dan
swasta
2.
Memiliki NUPTK
3.
Guru yang sedang menempulh pendidikan S-1 pada perguruan tinggi yang
terakreditasi pada semua program studi kependidikan atau sesuai mata pelajaran
yang di ampu dan pemberian dana diprioritaskan kepada guru yang saat ini sedang
menempuh penddikan S-1 dan sedang melaksanakan penyelesaian tugas akhir (skipsi),
dibuktikan dengan persetujuan judul skripsi yang ditandatangani oleh pembimbing.
4.
Belum dan/atau tidak sedang menerima bantuan pendidikan dan lembaga pihak lain.
5.
Diusulkan oleh Dinas Pendidikan UPTD/Kabupaten Kota setempat.
6.
Belum pernah menerima bantuan dana pendidikan yang sama pada tahun sebelumnya .
KETENTUAN PERSYARATAN
BEASISWA S2 BAGI GURU SMA/SMK
1.
Persyaratan Beasiswa S2 bagi guru SMA/SMK.
2.
Guru SMA/SMK berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
3.
Guru SMA/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat, berstatus sebagai guru tetap
yayasan (GTY).
4.
Guru Honorer di SMA/SMK negeri harus memiliki SK Kepala Dinas Pendidikan
sebagai guru honor.
5.
Berusia maksimum 40 tahun pada tanggal 1 September 2016 yang dibuktikan dengan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
6.
Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun
pada tanggal 1 September 2016 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat berwenang
tentang penetapan daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
7.
Lulusan jenjang strata satu (S-1) dari program studi yang terakreditasi oleh
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan IPKminimal 2,75 yang
dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh
pejabat berwenang.
8.
Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan
fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah khusus untuk guru
yang bertugas di daerah khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
9.
Memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti program peningkatan
kualifikasi jenjang strata dua (S-2), dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari
BKD bagi PNS dan dari Ketua Yayasan bagi guru non PNS.
10.
Memiliki prestasi akademik yang terkait dengan tugas keguruan/kependidikan
(akan lebih diutamakan), dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan
yang relevan.
11.
Tidak sedang menempuh studi atau sudah lulus jenjang strata dua (S-2) atau
strata tiga (S-3).
PROGRAM STUDI YANG DIBUKA DAN PTP
1. Pendidikan
Matematika
2.
Pendidikan Kimia
3.
Pendidikan Fisika
4.
Pendidikan Biologi
5.
Pendidikan Geografi
6.
Pendidikan Ekonomi
7.
Pendidikan Bahasa Indonesia
8.
Pendidikan Bahasa Inggris
9.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
10.
Pendidikan Sejarah
Program
studi di maksud, di buka di sembilan (9) LPTK mitra Direktorat Pembinaan Guru Dikmen
Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, dengan kuota masing-masing LPTK
akan di atur lebih lanjut.
SEMBILAN LPTK
ADALAH:
1.
Universitas Negeri Medan (UNIMED) Medan
2.
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung
3.
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Jakarta
4.
Universitas Negeri Semarang (Unnes) Semarang
5.
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
6.
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Yogyakarta
7.
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Surabaya
8.
Universitas Negeri Malang (UM) Malang
9.
Universitas Negeri Makassar (UNM) Makassar.
Guru SMA/SMK yang
berminat, mendaftarkan diri ke Direktorat Pembinaan Guru Dikmen dengan cara
mengirimkan berkas pendaftaran ke Direktorat Pembinaan Guru Dikmen.
Berkas pendaftaran di
kirim mulai 12
Maret 2016 sampai dengan 11 Juni 2016 (cap pos) ke alamat:
Subdit PK-PKK
Direktorat Pembinaan Guru Dikmen, Ditjen Guru dan Tenaga
Kependidikan, Kemdikbud
Kompleks Kemdikbud Gedung D Lantai 12
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
Telepon : 021.57974108
Fax : 021.57974108
1. Seleksi Administratif
Direktorat Pembinaan
Guru Dikmen Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud melakukan seleksi
administratif terhadap usulan calon peserta dari setiap provinsi mulai tanggal 16
sampai dengan 18 Juni 2016.
2. Seleksi Akademik
Calon peserta yang
lulus seleksi administrative akan di undang oleh Direktorat Pembinaan Guru
Dikmen, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, pada 18 sampai dengan 26
Juli 2016, untuk mengikuti seleksi akademik. Seleksi akademik akan dilaksanakan
oleh perguruan tinggi penyelenggara bersama Direktorat Pembinaan Guru Dikmen,
Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud dengan prosedur sebagai berikut.
1) Seleksi akademik
didasarkan pada hasil:
a)
Tes Potensi Akademik (TPA):
mengukur
kapasitas calon untuk menyelesaikan tugas-tugas akademik (scholastic aptitude).
b) Tes
Kemampuan Bahasa Inggris:
mengukur
kemampuan calon dalam memahami teks berbahasa Inggris (reading comprehension).
2)
Skor akhir untuk setiap peserta didasarkan pada penggabungan hasil TPA dan Tes
Kemampuan Bahasa Inggris dengan bobot 70 (TPA): 30(TesBahasa Inggris).
3)
Penentuan kelulusan didasarkan pada urutan skor akhir dengan mempertimbangkan
proporsi antar daerah, peminat, dan antar bidang studi.
4) Hasil
seleksi akademik akan diumumkan oleh perguruan tinggi penyelenggara melalui
Direktorat Pembinaan Guru Dikmen, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud
pada tanggal 1 sampai dengan 8 Agustus2016.
3. Kewajiban Calon Mahasiswa
Calon
mahasiswa yang lulus seleksi administrative dan seleksi akademik akan
diberikan program pembekalan dan harus mengikuti program S-2 pada PTP yang
bersangkutan, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1) Menyerahkan Surat
Tugas Belajar dari pejabat yang berwenang;
2)
Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter;
3)
Menandatangani surat perjanjian tidak akan meminta pindah tugas setelah
menyelesaikan pendidikan, kecuali karena alasan kedinasan dan tugas dari
pejabat yang berwenang;
4)
Menandatangani surat perjanjian untuk mengikuti pendidikan jenjang strata dua
(S-2) secara penuh waktu;
5)
Mengisi biodata sesuai dengan format terlampir;
6)
Menyerahkan foto copy ijazah dan transkrip akademik S-1 yang telah dilegalisir
oleh pejabat berwenang sebanyak 2 lembar;
7)
Menyerahkan pasfoto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
Seluruh dokumen
diserahkan ke PTP antara 9 s.d. 15 Agustus 2016. Calon mahasiswa yang telah
dinyatakan lulusakan ditempatkan sesuai dengan PTP masing-masing, dan sudah
tiba di kampus paling lambat 22 Agustus 2016 atas biaya Direktorat Pembinaan
guru Dikmen.
Informasi lengkap tentang program peningkatan kualifikasi
dan kriteria penerima dana bantuan pendidikan S-1 dan S-2 dapat di unduh di
bawah ini ▼
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Ditjen GTK Kemdikbud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar