Kementerian
Keuangan menerbitkan aturan baru tentang uang makan bagi PNS alias Pegawai
Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan baru itu
dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dengan nomor 72/PMK.05/2016 tertanggal 27 April 2016.
DALAM ATURAN ITU DISEBUTKAN,
1. Uang makan
diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada
hari kerja dalam satu bulan.
2. Besaran uang makan
yang diberikan kepada Pegawai ASN per hari sesuai satuan biaya sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.
UANG MAKAN TIDAK DIBERIKAN KEPADA,
1. Pegawai ASN dengan
ketentuan tidak hadir kerja;
2. Sedang melaksanakan
perjalanan dinas;
3. Sedang melaksanakan
cuti;
4. Sedang melaksanakan
tugas belajar; dan/ atau
5. Diperbantukan atau
dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
Perjalanan dinas
sebagaimana di maksud tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan
di dalam kota sampai dengan delapan jam.
Pegawai ASN yang
melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota
sampai dengan delapan jam dapat diberikan uang makan sepanjang Pegawai ASN yang
bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.
BAGAIMANA PEMBAYARAN UANG MAKAN? Sama seperti aturan sebelumnya, uang makan dibayarkan setiap satu bulan yang pembayarannya dilaksanakan pada awal bulan berikutnya.
Dalam hal uang makan
tidak dapat dibayarkan setiap satu bulan sebagaimana dimaksud, uang makan
dapat dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus.
Khusus untuk uang
makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti
ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada
akhir tahun anggaran.
Pembayaran uang makan
dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai ASN.
Dalam hal pembayaran
uang makan tidak dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke
rekening Pegawai ASN, KPA mengajukan permohonan kepada kepala KPPN atas
pembayaran uang makan dengan mekanisme pembayaran langsung melalui rekening
Bendahara Pengeluaran.
Pembayaran uang makan
dengan mekanisme pembayaran pengeluaran langsung melalui rekening
Bendahara dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kepala KPPN selaku Kuasa
Bendahara Umum Negara di daerah.
Pembayaran uang makan
dilaksanakan dengan memperhitungkan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.
PNS YANG DIPERBANTUKAN
Pembayaran uang makan Bagi PNS yang
diperbantukan atau diperkerjakan pada instansi pusat di luar Satker induknya
dibayarkan oleh instansi pusat tempat PNS pusat tersebut diperbantukan atau
dipekerjakan.
1. Uang Makan bagi PNS
pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi daerah dibayarkan oleh
instansi daerah tempat PNS pusat tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.
2. Uang Makan bagi
PNS daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi pusat dibayarkan
oleh instansi pusat termpat PNS daerah tersebut diperbantukan atau
dipekerjakan.
Dalam hal uang makan
tidak dibayarkan oleh instansi pusat atau instansi daerah tempat PNS pusat
tersebut diperbantukan atau dipekerjakan, uang makan dibayarkan oleh Satker induknya.
Dalam rangka
pembayaran uang makan oleh Satker induk, pimpinan instansi pusat atau instansi
daerah tempat PNS pusat diperbantukan atau dipekerjakan menyampaikan surat
permintaan pembayaran Uang Makan kepada kepala Satker induk.
Surat permintaan
pembayaran uang makan dilampiri dengan daftar hadir kerja PNS pusat yang
bersangkutan; surat pernyataan bahwa PNS pusat yang bersangkutan tidak
diberikan uang makan yang ditandatangani oleh kepala Satker tempat PNS pusat
diperbantukan atau dipekerjakan.
Surat pernyataan
sebagaimana dimaksud dibuat sesuai format yang turut ditetapkan Peraturan
Menteri ini.
Permenkeu lengkapnya dapat di unduh DI SINI.
Demikian
info tentang Aturan Uang Makan Bagi Bagi PNS terbaru yang dapat kami sampaikan.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Kemenkeu
Dinas teu termasuk. Hik..hik..
BalasHapus