Untuk pertama
kalinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), atau
yang sering disebut dengan Gaji ke-14. Hal itu akan menjadi jelas setelah
terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)
mengenai kedua hal tersebut di atas.
Saat ini, Rancangan
RPP tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji
Ke-13 sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. "Setelah
harmonisasi baru dikembalikan lagi ke Kementerian PAN-RB kemudian diajukan ke
Presiden," ujar Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan
Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Hidayah Azmi Nasution saat ditemui
di ruang kerjanya, Jumat (13/05).
Baca juga : Aturan Uang Makan Bagi PNS 2016
Dia mengakui bahwa
dalam RPP tertulis, pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli. "Namun
untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah lebaran belum ada,"
jelasnya.
Ditambahkan,
THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dan sering
disebut gaji ke-14. Namun besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu
kali gaji pokok. Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan
jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap
bulan.
Baca juga : Cara Pendaftaran Kuliah Ikatan Dinas 2016
Sebelumnya, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi
mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan THR
kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). "Gaji ke-13 diberikan saat Anak-Anak Masuk
Sekolah, THR akan dibayarkan Menjelang Lebaran," ujar Yuddy.
THR
atau gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS saat
merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS meningkat. Adapun mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gajike-13. Namun besarannya sama dengan satu kali dari gaji pokok.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : MenPAN-RB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar