Tanpa terasa, bulan
puasa penuh berkah akan menghampiri kita. Ramadhan hanya tinggal beberapa
minggu lagi, dan diperkirakan mulai Senin, tanggal 6 Juni 2016. Meskipun dalam
bulan puasa, namun aparatur sipil negara tidak boleh kendor dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Di pihak lain, juga diperlukan peningkatan
kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa, khususnya bagi ASN, TNI dan Polri yang
beragama Islam.
Untuk itu, seperti
tahun-tahun sebelumnya, menjelang bulan suci ini pemerintah melakukan
penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan. Pemerintah
juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.
Berikut adalah jam kerja ASN, TNI, dan POLRI
selama bulan Ramadhan 1437 (tahun 2016) :
a)
Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 08.00-15.00
Waktu Istirahat
Pukul : 12.00-12.30
b)
Hari Jumat Pukul : 08.00-15.30
Waktu Istirahat
Pukul : 11.30-12.30
2. Bagi Instansi
Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja.
a)
Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul : 08.00-14.00
Waktu Istirahat
Pukul : 12.00-12.30
b)
Hari Jumat Pukul : 08.00-14.30
Waktu Istirahat
Pukul : 11.30-12.30
3.
Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5
hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu.
4.
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan
tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing
dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : MenPAN-RB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar