"JUKNIS PEMBERIAN SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GBPNS"
TAHUN 2016
Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1029 tanggal 22 Februari 2016
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Bagi Guru
RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2016.
Pada tanggal 24
Mei 2016, dikutip dari http://madrasah.kemenag.go.id/ mengenai Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru GBPNS tahun 2016. Dijelaskan pada junis tersebut
mengenai Tujuan, Sasaran, Mekanisme, serta lampiran yang perlu untuk pengajuan
Tunjangan Fungsional Bagi Guru GBPNS.
Tunjangan Fungsional merupakan salah satu tunjangan yang
diberikan kepada guru yang memenuhi syarat baik untuk PNS maupun NoN PNS.
Setiap tahun tunjangan ini akan dinanti setiap guru untuk menambah
kesejahteraan guru tersebut.
Untuk mendapatkan Tunjangan Fungsional ini bagi guru non PNS
harus memenuhi Kriteria Guru Penerima tunjangan Fungsional sesuai amanat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Untuk lebih jelasnya, silahkan unduh Juknis Pemberian
Subsidi 2016 DI SINI.
Baca
juga : Beasiswa Mesir, Maroko, Sudan 2016 - 2017
Demikian info tentang
Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GBPNS yang dapat kami
sampaikan.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Direktorat Penmad
Sumber : Direktorat Penmad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar