Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah
dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD.
Prinsip penyaluran
Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah meliputi:
1. Efisien, yaitu
harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai
sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat
dipertanggung-jawabkan;
2. Efektif, yaitu
harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
3. Transparan, yaitu
menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui
dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran Tunjangan Profesi dan
Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah;
4. Akuntabel, yaitu
pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung-jawabkan;
5. Kepatutan, yaitu
penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan
proporsional; dan
6. Manfaat, yaitu
pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang
menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan
secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi Guru Pegawai Negeri
Sipil Daerah.
Permendikbud lengkapnya dapat di unduh DI SINI.
Demikian
info tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD
yang dapat kami sampaikan.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Kemdikbud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar