Mempertimbangkan
bahwa cakupan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) sampai
saat ini baru mencapai 86%, dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran baru
mencapai 61,6%, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah
memerintahkan para Gubernur, dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk
segera melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta
kelahiran.
Permintaan itu
tertuang dalam surat bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para
Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016 lalu.
Dalam surat tersebut
Mendagri menegaskan, seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di
seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantiap
e-KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu
penyederhanaan prosedur. "Cukup
dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW
dan Kelurahan/Kecamatan," tegas Mendagri.
Mendagri
meminta para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia agar membuka loket
khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP pada saat
perekaman massal, dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai
amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016.
![]() |
"Bagi
penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau
sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan
perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016," bunyi salah satu poin
dari surat Mendagri itu.
Adapun
penarikan e-KTP yang pindah, menurut Mendagri, dilakukan di daerah tujuan
setelah diterbitkan e-KTP yang baru.
Mendagri
juga meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar secara bertahap semua unit
layanan yang berada di wilayahnya menggunakan alat baca e-KTP/card
reader, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
AKTA KELAHIRAN
Untuk
penerbitan akta kelahiran, Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar
mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, dan tidak perlu
surat pengantar RT, RW dan Kelurahan/Desa.
Mendagri
juga meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar memerintahkan kepada Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk bekerjasama dengan
Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di daerah,
untuk melakukan jemput bola pengurusan akta kelahiran, antara lain melalui
sekolah TK, SD, SMP, SMU/SMK dan rumah sakit/Puskesmas, serta rumah persalinan.
"Pemerintah
Daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan
penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain,"
tegas Mendagri dalam surat tersebut.
Mendagri juga meminta
para Gubernur, Bupati/Walikota agar memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Kerja yang membidangi Administrasi
Kependudukan di Provinsi untuk membuat SMS/Whatsapp Gateway dan menyebarluaskan nomor handphone kepada masyarakat luas untuk
memudahkan sarana komunikasi dengan pemohon layanan/masyarakat.
Tembusan
surat edaran tersebut disampaikan ke sejumlah pihak, di antara Presiden RI,
Menko Polhukam, Ketua Komisi II DPR-RI, Ketua Komite I DPD-RI, dan Pimpinan
DPRD Provinsi di seluruh Indonesia.
Surat Edaran Mendagri lengkapnya dapat di unduh DI SINI.
Demikian
info tentang Surat Edaran Mendagri tentang Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran yang dapat kami
sampaikan.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Mendagri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar