Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2016 dan Nomor 20 Tahun 2016 tanggal
17 Juni 2016 tentang Pemberian Tunjangan Ketiga Belas dan
Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.
Maka, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
Tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
Pokok-Pokok PP 19 Tahun 2016 tentang Gaji 13
1. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga
belas.
2. Gaji, pensiun, atau tunjangan
ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
3. Penghasilan diberikan bagi PNS,
Prajurit TNI, dan Anggota POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
4. Besaran penghasilan tidak termasuk jenis tunjangan
bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau
tunjangan khusus Guru dan Dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan
bagi Guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan
tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang
ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal
kementerian atau lembaga.
5. Penghasilan sebagaimana dimaksud
tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
6. Pemberian gaji pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas dibayarkan pada bulan
Juni.
7. Pemberian tunjangan kinerja
ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.
8. Pemberian pensiun pokok,
tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan
ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.
9. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016
Tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara
Pokok-pokok
PP 20 Tahun 2016
1. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara
diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2016.
2. Tunjangan hari raya bagi PNS,
Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok
pada bulan Juni 2016.
3. Gaji pokok sebagaimana tidak
dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
4. Gaji pokok sebagaimana dikenakan
pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung
Pemerintah.
5. Ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Peraturan
Pemerintah ini berlaku juga bagi pejabat lain yang hak keuangan atau hak
administratifnya disetarakan atau setingkat:
- Menteri; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi;
- Wakil Menteri;
- Staf Khusus di lingkungan
kementerian;
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
- Hakim Ad hoc; dan
- pegawai lainnya yang diangkat oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan. Selanjutnya Menteri Keuangan akan mengeluarkan
PMK tentang mekanisme pembayaran THR dan dan Ditjen Perbendaharaan akan
menindaklanjuti dengan menerbitkan petunjuk teknis (juknis).
UNDUH
Demikian info tentang PP Nomor 19 dan 20 Tahun 2016 yang dapat kami sampaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar