Berdasarkan surat edaran Nomor : 0072/SDAR/BSNP/V/2016 tanggal 17 Mei 2016 tentang Pelaksanaan dan
Pemanfaatan Hasil UN Perbaikan.
Dengan ini kami sampaikan bahwa Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP) merupakan lembaga independen dan profesional yang memiliki
kewenangan menyelenggarakan Ujian Nasional sebagaimana diamanatkan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Surat lengkap Pengumuman Hasil Seleksi yang Lolos dapat di unduh di SINI
Demikian info tentang Pelaksanaan dan Pemanfaatan Hasil UNP 2016 yang dapat kami sampaikan.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Kemdikbud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar