Para PNS yang sudah
bersiap-siap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara bersamaan jelang lebaran, harus
kembali mengubah rencananya. Pasalnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 yang
sedianya akan dibayarkan bersamaan, ternyata tidak jadi.
THR atau yang sering disebut
gaji ke-14
rencananya akan diberikan terlebih dahulu, yakni bulan Juni 2016 ini kepada seluruh
PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga
Menteri. Kemudian setelah itu gaji ke-13 baru akan diberikan pada bulan Juli.
Deputi SDM Aparatur
Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja membenarkan bahwa hal itu
dikarenakan kondisi keuangan negara. "Saat rapat terakhir, pihak
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan
pembayaran gaji ke-13 dan THR sekaligus," ujarnya di Jakarta, Kamis
(02/06).
Dikatakan, ketentuan
mengenai gaji ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah
(PP). "Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi, dan sudah diserahkan
ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,"
terang Setiawan.
Dijelaskan lebih
lanjut, gaji ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS,
anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara
meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Adapun untuk THR,
akan diberikan sebesar gaji pokok. "Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari
pensiun pokok/tunjangan," jelas Setiawan.
Berita terkait : Gaji Ke-13 dan THR PNS Diatur Dengan PP
Demikian info tentang Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 yang dapat kami sampaikan.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : MenPAN-RB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar