"GELAR AKADEMIK PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN"
Sejumlah gelar akademik baik Sarjana S1, S2
dan S3 yang berlaku sejak tahun 2009 lalu secara resmi dinyatakan tidak berlaku
lagi dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) RI nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan.
Sebagaimana diketahui, gelar akademik dahulu
berlaku dengan mengacu pada PMA No. 36 Tahun 2009 Tentang Penetapan
Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama.
Diantara gelar di dalam PMA tersebut misalnya untuk Starata Satu (S1); S.Ud (Sarjana
Ushuluddin untuk Fakultas Ushuluddin), S.Sy (Sarjana Syariah),
S.Kom.I (Sarjana Komunikasi Islam untuk Fakultas Dakwah, S.Pd.I (Sarjana
Pendidikan Islam untuk Fakultas Tarbiyah) dan SE.Sy (Sarjana
Ekonomi Syariah untuk Fakultas Ekonomi).
Dengan berlakunya PMA Nomor 33 Tahun
2016, ini maka gelar akademik yang berhak disandang oleh mahasiswa setelah
menyelesikan studi maka penulisannya wajib menggunakan bahasa Indonesia sesuai
dengan kaidahnya. Dan gelar akademik yang sekarang ini resmi diatur bersifat
akomodatif terhadap perkembangan ilmu.
Sesuai dengan PMA yang baru tersebut
diatas maka untuk Fakultas Ushuludin gelarnya S.Ag(Sarjana Agama)
kecuali untuk jurusan Pemikiran Politik Islam yaitu S.Sos (Sarjana
Sosial). Untuk Fakultas Syariah gelarnya SH (Sarjana Hukum).
Fakultas Adab, S.Hum (Sarjana Humaniora). Fakultas Dakwah dan
Komunikasi, S.Sos (Sarjana Sosial). Fakultas Tarbiyah, S.Pd(Sarjana
Pendidikan). Fakultas Ekonomi dan Bisnis gelarnya SE (Sarjana
Ekonomi) kecuali jurusan Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah, S.Tr.Akun (Sarjana
Terapan Akuntansi) dan Jurusan Akuntansi Syariah, S.Akun (Sarjana
Akuntansi). Fakultas Psikologi bergelar S.Psi (Sarjana Psikologi).
Sedangkan untuk Studi Islam Interdisipliner dan Ma`had Aly yang baru saja
diresmikan mempunyai gelar S.Ag (Sarjana Agama) bagi para
alumninya. Untuk Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam bergelar SIP (Sarjana
Ilmu Perpustakaan).
Sedangkan untuk strata dua (S2), gelarnya hanya
mengganti "S" (Sarjana) menjadi "M" (Magsiter) dan
selanjutnya sesuai dengan Fakutas/Jurusan. Dan untuk S3 (strata tiga) semua
Fakultas/Jurusan/Bidang Keilmuan gelarnya "Dr" (Doktor).
PMA Nomor 33 Tahun 2016 ini telah
ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 09 Agustus 2016 serta telah dicatat
dalam Berita Negara RI Nomor 1170 Tahun 2016.
Silahkan Unduh lebih jelasnya;
Demikian info tentang Perubahan Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan yang
dapat kami sampaikan.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : pendis.kemenag.go.id
Sumber : pendis.kemenag.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar